Hohoho, bertemu kembali di "Indonesia Dalam Berita", di kesempatan akan dibahas tentang budaya feodal Pengamat: Pasal Penghinaan Presiden Kembalikan Budaya Feodal simak selengkapnya.
AliExpress.com Product - Ocstrade Summer Sexy Rayon Bandage Dress 2019 New Arrivals Mesh Insert Women Bandage Dress Black Party Night Club Bodycon Dress
TEMPO.CO, Jakarta – Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) yang tengah dibahas antara pemerintah dan DPR, muncul pasal 263 bagian 1 tentang penghinaan presiden. Dalam pasal tersebut, seseorang yang seranta penghinaan atas kepala atau wakil kepala dapat dipidana paling lama 5 warsa penjara. Ahli hukum pidana, Hery Firmansyah menilai, rumusan itu mengembalikan budaya aristokratis dari zaman kolonial Belanda. “Ini mindsetnya feodal. Pasal ini digunakan zaman kolonial untuk membungkam aktivis,” bicara Hery di Menteng, Jakarta Pusat atas Sabtu, 3 Februari 2018. Baca: Masuk RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Ter...